KEBONMANGGU – Pemerintah Desa Kebonmanggu sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Kebonmanggu pada Jumat (27/02/2026) mulai pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Gunungguruh, Kusyana, Kepala Desa Kebonmanggu, Rasnita, serta unsur BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pendamping Desa. Turut hadir pula Ketua RT/RW serta perwakilan tokoh masyarakat (Tokmas) untuk mengawal transparansi pendataan.
Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan sebanyak 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai calon penerima bantuan. Penentuan ini dilakukan secara ketat merujuk pada Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, dengan kriteria prioritas sebagai berikut:
- Kehilangan mata pencaharian;
- Memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas;
- Bukan penerima bantuan PKH;
- Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia (lansia);
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin;
- Masuk dalam kategori Desil 1-5 data kemiskinan ekstrem.
Camat Gunungguruh, Kusyana, dalam arahannya menekankan agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran demi membantu ekonomi warga yang paling membutuhkan di wilayah Kebonmanggu.


